
KUPANG, L86News.com – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko mengingatkan para pembuatan senjata api (senpi) rakitan di wilayah NTT agar segera menghentikan aktivitasnya.
Peringatan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Konvensional Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT bersama Polres jajaran yang digelar di Mapolda NTT, Kamis (4/6).
Kapolda menegaskan bahwa keberadaan dan peredaran senjata api rakitan memiliki potensi memicu konflik sosial dan mengancam keselamatan masyarakat. Menurutnya, penggunaan senjata api ilegal dapat memperparah eskalasi berbagai permasalahan di tengah masyarakat.
“Senjata api rakitan merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Peredaran maupun penggunaannya merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Kapolda NTT.
Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko juga menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pembuatan, kepemilikan, maupun peredaran senjata api ilegal. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengedepankan langkah penegakan hukum, Polda NTT terus melakukan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya senjata api rakitan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Kapolda turut mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah peredaran senjata api rakitan. Ia juga meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api ilegal.
Melalui sinergi seluruh pihak, Polda NTT berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Nusa Tenggara Timur dapat terus terjaga dalam kondisi yang aman, damai, dan kondusif.