MENU Selasa, 12 Mei 2026
x

Buru Pelaku Pembunuhan di Lingga, Polda Kepri Tangkap Pelaku di Jawa Timur

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Mei 2026 22:49 30 Redaksi

BATAM, L86News.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA (19).

Korban yang diketahui seorang perempuan itu di temukan meninggal dunia dan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei didampingi Dirreskrimum Pol. Ronni Bonic, Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan dan Kasubdit III Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan saat konferensi pers, Senin (11/5/2026)

Menurut Kabid Humas, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan gundukan tanah disertai aroma tidak sedap di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur.

“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas.

Berdasar hasil penyelidikan, korban di ketahui merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43). Pelaku membunuh dengan cara mencekik hingga korban meninggal dunia.

Kemudian mengubur jasad dan membakar barang barang milik korban dan melarikan diri keluar daerah. Tim Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga terus memburu hingga akhirnya meringkus tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” kata Dirreskrimum Polda Kepri.

Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan dan motif sementara dipicu rasa cemburu terhadap korban.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Rutan Polda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik akan menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Kepada masyarakat, Polda Kepri mengajak untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dengan cara melapor ke Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps jika ada tindak pidana agar dapat di tangani secara cepat dan terpadu.

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot