
BINJAI, L86News.com – Polsek Binjai Timur, Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan 2 orang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisa FAQ (20) dan TS (51).
Kapolres Binjai melalui Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku di lakukan petugas setelah adanya laporan dari korban pada Senin 6 April 2026.
“Saat itu, korban melapor telah kehilangan 1 unit mesin pemotong alumanium merk modern dan 30 batang alumanium di gudang miliknya di jalan Bejomuna Kelurahan Timbang Langkat,” kata Kapolsek di kutip, Kamis (7/5/2026).
Berdasar laporan korban, pencurian di ketahui saat korban menyuruh salah satu karyawan mengambil mesin pemotong di gudang. Namun, mesin sudah tidak ada dan kondisi gembok pintu gudang juga sudah rusak.
Setelah di lakukan pengecekan, ternyata tidak hanya mesin pemotong yang hilang, tapi 30 batang alumanium juga lenyap dari gudang. Setelah olah TKP dan melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Kedua tersangka akan dijerat pasal 477 ayat 1 huruf (e) KUHAP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya bingga 7 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Binjai Timur.
Kepada masyarakat, Kapolsek Binjai Timur menghimbau untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi melalui layanan 110. “Kami berkomitmen untuk terus mentindak pelaku kejahatan,” pungkasnya.