
WAY KANAN, L86News.com – Seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial WS (17) warga Negeri Agung, Way Kanan harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan setelah diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Aksi asusila itu, dilakukan ABH pada Sabtu 11 April 2026 sekitar pukul 21:00 WIB dengan cara masuk ke rumah korban, melalui pintu belakang lalu ke kamar korban Bunga (14) bukan nama sebenarnya.
Setelah melakukan perbuatan cabul, ABH langsung pulang dari rumah korban. Namun, pada Minggu 12 April pukul 19:00 WIB, ABH kembali ke rumah dengan cara dan melakukan hal yang sama.
Beruntung perbuatan pelaku diketahui oleh kakak korban dan pelaku kabur melarikan diri. Atas peristiwa itu, keluarga korban langsung melapor ke Polres Way Kanan gar permasalah tersebut di selesaikan secara hukum.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Prayugo Widodo membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan satu jam setelah korban melapor.
“Kami lakukan Gelar Perkara dan telah didapatkan dua alat bukti, sehingga terlapor di tetapkan sebagai ABH dan di terbitkan surat perintah penangkapan,” kata Iptu Yugo, Selasa (21/4/2026).
“Tersangka akan dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 415 huruf b UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 126 ayat 1 UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Junto Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.