
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek setempat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati nelalui Kapolsek Way Jepara AKP A.E Siregar mengatakan, dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial RS (29) dan PR (18) warga Kecamatan Way Jepara.
“Peristiwa curat berawal pada Senin, 16 Maret 2026, sekira pukul 16.00 WIB, saat korban jogging bersama rekannya di seputaran Jalan Danau Jepara, Desa Labuhan Ratu Danau,” kata Kapolsek.
Ketika korban dan temannya beristirahat di atas sepeda motor, lanjut Kapolsek, di datangi dua pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat Street. Keduanya kemudian meminta rokok kepada korban.
Namun, situasi berubah ketika mereka mengaku sebagai anggota polisi dan akan membawa korban ke kantor polisi. Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk ke kantor desa dengan dalih menyelesaikan permasalahan bersama orang tua korban.
Dalam perjalanan, salah satu pelaku membawa sepeda motor milik korban, sementara pelaku lainnya menggunakan kendaraan yang sebelumnya mereka kendarai.
Namun, setibanya di sekitar Tugu Tani Danau Jepara, pelaku meminta korban menunjukkan handphone miliknya dan memerintahkan untuk menyimpan kedua ponsel itu ke dalam bagasi sepeda motor.
Selanjutnya, korban diminta untuk kembali berolahraga dengan berlari di sekitar lokasi. Sebelum berlari, korban sempat mengunci stang sepeda motor miliknya. Namun saat korban tengah berlari, ia melihat kedua pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.
Karena kondisi lokasi sepi, korban merasa takut untuk berteriak meminta tolong. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19.600.000 dan melapor ke Polsek Way Jepara.
Berawal informasi viral di media sosial pada Jumat, 27 Maret 2026. Team Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi hingga akhirnya kedua pelaku berhasil di rumahnya pada Senin, 30 Maret 2026.
“Saaat ini, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Way Jepara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” ungkapnya.
Kapolsek Way Jepara mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan masing masing.