
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Batanghari Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual berupa praktik prostitusi terselubung yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui kapolsek Batanghari IPTU Aidil Azqor mengatakan, pelaku berinisial S (38) warga Dusun Adirejo RT 0041 RW 001 Desa Banarjoyo Kecamatan Batang hari Kabupaten Lampung Timur.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga bahawa di Desa Banarjoyo, ada praktek prostisusi yang di tindak lanjuti petugas dengan melakukan serangkaian kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan observasi di lokasi yang dicurigai,” kata Kapolsek, Sabtu (28/2/2026)
Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Kapolsek, petugas memperoleh fakta bahwa benar terdapat aktivitas prostitusi ilegal di sebuah rumah milik beralamat di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Selanjutnya, pada Kamis, 26 Februari 2026, sekira pukul 23.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari melakukan undercover di lokasi hingga berhasil mengamankan satu orang perempuan berinisial S (38) diduga sebagai mucikari.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan tiga orang perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial dan satu orang laki-laki yang merupakan pelanggan atau pengguna jasa.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku S berperan menghubungkan dan memudahkan orang lain untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan di rumahnya.
Modus operandi yang digunakan yakni dengan menyediakan lokasi berupa tempat untuk minum-minuman beralkohol dan menyediakan wanita penghibur, serta menyiapkan kamar untuk melakukan hubungan badan.
Saat diamankan, pelaku diketahui telah menerima uang Rp300.000 sebagai bayaran dari pelanggan, dengan rincian Rp250.000 untuk fee wanita penghibur dan Rp50.000 sebagai biaya penggunaan kamar.
“Praktik ini diketahui telah berlangsung sejak Januari 2026 dan menjadi mata pencaharian pelaku. Dilokasi petugas juga mengamankan satu unit handphone merek VIVO, tiga lembar uang tunai pecahan Rp 100.000 dan satu buah kain sprei,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 421 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo Pasal 420 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batanghari guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek




