MENU Selasa, 24 Feb 2026
x

Ungkap Kasus Curat, Polres Lampung Timur Ringkus DPO Pembobol Tower TBG di Labtu

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Feb 2026 11:15 39 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu (Labtu).

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, pengungkapan merupakan hasil kerja keras Tim TEKAB 308 Presisi dalam melakukan penyelidikan terhadap salah satu pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 05 September 2020, sekira pukul 15.00 WIB di lokasi Tower Bersama Group (TBG) di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur,” kata AKP Stefanus Boyoh, Selasa (24/2/20260.

Dalam beraksinya, lanjut Kasat, pelaku berjumlah tiga orang. Ketiganya datang menggunakan satu unit kendaraan R4 berupa mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BE 2490 CN.

“Modusnya, para pelaku terbilang rapi. Mereka terlebih dahulu mendatangi penjaga tower dan salah satu pelaku menunjukkan surat tugas mengatasnamakan perusahaan TBG dengan dalih pemeriksaan dan meminta kunci tower kepada saksi penjaga tower Hermanto,” jeasnya.

Setelah berhasil masuk ke dalam area tower, ketiga pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berupa 3 buah araster, 1 buah COS, dan 1 buah soket. Namun aksi para pelaku akhirnya terungkap setelah saksi menerima telepon dari Saudara Nanda selaku Pengawas TBG.

Dalam percakapan tersebut disampaikan bahwa apabila ada petugas yang datang menggunakan mobil putih agar segera ditahan karena merupakan petugas gadungan. Mendapat informasi tersebut, saksi langsung menemui para pelaku hingga ketiga pelaku kabur meninggalkan kendaraannya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 4 juta dan melapor ke Polsek Labuhan Ratu. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, pada Senin, 23 Februari 2026, Tim TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil meringkus salah satu pelaku.

“Saat ini salah satu pelaku berinisial PR (34), warga Kecamatan Sekampung Udik itu sudah dibawa ke Mapolres Lampung Timur. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan,” pungkasnya.

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/