
JAKARTA, L86News.com – Mantan Kapolres Bima, AKBP DPK, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Putusan tersebut ditetapkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama delapan jam akibat keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa selain pemecatan, pelanggar juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus).
“Sanksi administratif berupa penempatan khusus selama tujuh hari telah dijalani pelanggar di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri pada 13 hingga 19 Februari 2026,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Putusan akhir, sambung Brigjen Pol. Trunoyudo, penyidik menetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sidang etik itu menurutnya menghadirkan total 18 saksi, dengan rincian 3 saksi hadir secara langsung dan 15 saksi memberikan keterangan melalui daring.
“Menanggapi putusan tersebut, AKBP DPK menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding,” jelasnya.
Pada rangkaian pemeriksaan dan persidangan, masih kata Trunoyudo, terungkap fakta mengenai tindak pidana asusila yang dilakukan pelanggar. Namun, kasus asusila itu tidak berkaitan dengan personel yang sebelumnya sempat di titipi koper oleh DPK.
“Perlu diklarifikasi bahwa (kasus asusila) tidak terkait dengan hal tersebut. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah melakukan serangkaian penanganan perkara terkait kasus ini,” pungkasnya.