SORONG, L86News.com – Team Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap terduga pelaku berinisial E.S. pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Wiku, Kelurahan Rufei, Kota Sorong.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima Polsek Sorong Barat, yakni LP/B/159/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026, LP/B/95/IV/2026 tanggal 9 April 2026, dan LP/B/113/IV/2026 tanggal 23 April 2026. Para korban dalam perkara ini berinisial J.P., W., dan R.L.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban kehilangan sepeda motor setelah memarkirkannya di depan teras rumah. Saat bangun pagi, kendaraan sudah tidak ada di tempat. Setelah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan, para korban kemudian melapor ke Polsek Sorong Barat.
Pengungkapan kasus bermula saat Team Opsnal Elang menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Wiku, Rufei. Informasi itu dilaporkan Kepala Team Elang Aipda Rano Rettob kepada Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai dan Kanit Reskrim Iptu Paulus Elisa P. Maniagasi.
Selanjutnya, Team Elang bersama personel piket SPKT bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 15.30 WIT, terduga pelaku yang sedang melintas berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sorong Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, E.S. mengaku telah melakukan aksi curanmor bersama dua rekannya yang kini masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial R.K. dan V.K. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku tersebut.
Dalam proses pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, yakni dua unit Yamaha Mio M3, satu unit Yamaha Jupiter Z, dan satu unit Honda Scoopy. Sementara dua unit lainnya, yaitu satu unit Yamaha Mio M3 dan satu unit Honda Beat, masih dalam pencarian.
Kapolresta Sorong Kombes Pol. Amry Siahaan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami juga terus memburu pelaku lain yang masih DPO agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum,” ujarnya, Kamis (23/7/26).
“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melapor apabila mengetahui tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan,” imbuh Kombes Pol. Amry Siahaan.
Saat ini penyidik Polsek Sorong Barat masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengembangkan kemungkinan adanya TKP lain, serta terus mencari barang bukti dan dua pelaku yang masih buron.
- ReporterTimo
- EditorRoy Choiri