
TANGERANG SELATAN, L86News.com – Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menerima langsung audiensi perwakilan warga Kampung Situ Rompong yang mendatangi Kantor BPN Tangsel, Kamis (11/6/2026). Pertemuan tersebut berlangsung setelah ratusan warga menggelar aksi penyampaian aspirasi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan yang mereka tempati.
Dalam dialog yang berlangsung di kantor pertanahan, warga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap terbitnya SHGB pada tahun 2023. Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kaitannya dengan proses hukum yang pernah berlangsung sebelumnya di lokasi tersebut.
Perwakilan warga, Jon Kaster dan Chalim, juga menyampaikan dampak sosial yang dirasakan masyarakat akibat polemik pertanahan tersebut. Menurut mereka, kondisi tersebut telah menimbulkan ketidakpastian bagi ratusan kepala keluarga yang telah bermukim di kawasan Situ Rompong selama puluhan tahun.
Menanggapi berbagai masukan dan dokumen yang disampaikan, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi menegaskan komitmennya untuk melakukan penelaahan secara menyeluruh. Sebagai langkah tindak lanjut, BPN akan membentuk Tim Khusus (Timsus) guna memeriksa dokumen, bukti pendukung, serta kronologi penerbitan sertifikat yang menjadi objek keberatan warga.
“Kami akan mempelajari seluruh dokumen dan bukti yang disampaikan warga secara objektif dan profesional,” kata Seto Apriyadi dalam audiensi tersebut.
Selain membentuk tim khusus, BPN Kota Tangerang Selatan juga menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, guna mendukung penyelesaian persoalan secara komprehensif.
Langkah dialog dan pembentukan tim khusus tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mencari kejelasan atas persoalan yang berkembang di Situ Rompong. Warga berharap proses pemeriksaan yang dilakukan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan solusi yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.