
JAKARTA, L86News.com – Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), masyarakat diajak untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 yang akan berlangsung pada 8 hingga 21 Juni 2026.
Keselamatan dan kenyamanan dalam perjalanan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, seluruh pengguna jalan diharapkan senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta mengutamakan etika dan budaya tertib berlalu lintas dalam setiap aktivitas di jalan raya.
Sejalan dengan upaya tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Tahun 2026.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini berlaku di seluruh gerai Samsat di wilayah DKI Jakarta dan diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Melalui momentum Operasi Patuh Jaya 2026 dan program keringanan pajak kendaraan tersebut, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas serta kepatuhan terhadap administrasi kendaraan sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan lalu lintas yang aman, nyaman, dan berkeselamatan.
Mari sukseskan Operasi Patuh Jaya 2026 dan manfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.