
PURBALINGGA, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pengedar berhasil diamankan berikut barang bukti 114,75 gram narkotika jenis sabu.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers, mengatakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diungkap pada Kamis (16/4/2026) di ruas jalan wilayah Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
“Tersangka yang diamankan adalah YPM (34) laki-laki, alamat sesuai KTP yaitu Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto, Senin (27/4/2026).
Disampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka diperintahkan oleh seseorang untuk menempatkan dan memindahkan paket sabu ke sejumlah titik. Kemudian setelahnya, tersangka mendapat imbalan sebesar Rp. 2 juta.
“Untuk seseorang yang memerintah tersangka, saat ini masih dalam penyelidikan tim Satresnarkoba Polres Purbalingga,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 47,89 gram, satu buah plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52,57 gram dan satu buah plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 14,29 gram.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu dengan berat bruto 114,75 gram,” jelasnya.
Selain itu, diamankan juga tiga lembar alumunium foil, tiga lembar kertas tisu warna putih, satu buah kotak kardus kecil warna merah, dua buah kartu sim telepon selular, sobekan kertas, satu buah tas plastik, satu tas pinggang warna hitam dan satu jaket warna hitam.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan saat personel dari Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan patroli tertutup dan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kalimanah,” jelasnya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subsidair pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Sesuai dengan pasal tersebut, pelaku diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp. 2 miliar,” tegasnya.
Wakapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun obat – obatan berbahaya lainnya karena bisa merusak generasi bangsa.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dapat memberikan informasi kepada kepolisian terdekat untuk dilakukan tindakan tegas dan terukur agar Kabupaten Purbalingga bisa terbebas dari narkoba,” pesannya.