
PESAWARAN, L86News.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran melakukan visitasi di tempat praktek tukang gigi Andi Junaidi di Desa Bagelen dan tukang gigi Nusantara di Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tataan.
Visitasi dilaksanakan di lapangan atas dasar permohonan rekomendasi perpanjangan izin tukang gigi yang di atur dalam Undang Undang Permenkes RI no 39 tahun 2014, Rabu (20/4/2026)
Kegiatan visitasi ini dihadiri langsung oleh Muhammad Iqbal, S.F. Apt., M. Kes, dan di dampingi Ridha serta satu stafnya selaku penyurvei perlengkapan tukang gigi.
“Dalam menjalankan pekerjaan nya tukang gigi di wajibkan menjaga kebersihan tempat kerjanya dan tidak lupa memakai masker dan sarung tangan sekali pakai agar tidak menyebarkan penyakit menular,” kata M iqbal.
Selain tukang gigi, lanjutnya, konsumen atau penerima jasa tukang gigi juga wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan saling menjaga kebersihan.
Sementara, Ridha menjelaskan bahwa penilaian tentang peralatan dan bahan-bahan tukang gigi sudah sesuai dengan Permenkes Nomor 39 Tahun 2014.
Ridha mengatakan, ruang kerja tukang gigi harus tertata rapi, bersih dan mengguna kan kran air yang mengalir. Dia berharap melalui visitasi itu tukang gigi menjadi lebih memahami kewenangannya.
“Dengan adanya visitasi ini, semoga tukang gigi jadi lebih paham apa saja yang boleh dikerjakan dan apa saja tidak boleh dikerjakan, sehingga semua tertib dan bisa meminimalisasi terjadinya pelanggaran,” kata Ridha
Menanggapi hasil visitasi dan arahan pihak Dinas Kesehatan Pesawaran, tukang gigi Andi Junaidi dan tukang gigi Nusantara akan melaksanakan semua arahan yang di berikan petugas kesehatan.