
KEBUMEN, L86News.com — Penanganan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Karanggayam terus berkembang. Jumlah korban kini menjadi 13 anak, dari sebelumnya enam korban saat kasus ini pertama kali diungkap.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui jajaran Satreskrim menyampaikan, proses penyidikan masih berjalan dan pendalaman terus dilakukan oleh penyidik.
Selain fokus pada aspek penegakan hukum, Polres Kebumen juga melakukan langkah pendampingan terhadap para korban. Hari ini, Polres Kebumen bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kebumen serta tim psikologi menggelar kegiatan trauma healing di desa tempat para korban mengalami pelecehan oleh guru ngajinya, Selasa 31 Maret 2026.
Kegiatan yang berlangsung di rumah salah satu perangkat desa setempat melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga orang tua dan para korban.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan, tersangka dalam perkara ini telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. “Korban saat ini tercatat 13 orang dan proses penyidikan terus berlanjut,” ujarnya.
Trauma healing dilakukan sebagai bentuk pemulihan psikologis bagi para korban. Kegiatan ini diisi oleh tim psikologi Polres Kebumen bersama psikolog dan perwakilan UPTD PPA Kabupaten Kebumen melalui pendekatan konseling serta dukungan sosial.
Pendampingan tersebut bertujuan membantu korban memulihkan kondisi mental, membangun kembali kepercayaan diri, serta mendorong mereka agar dapat kembali menjalani aktivitas secara normal. Program ini direncanakan berlangsung secara berkelanjutan hingga para korban dinilai siap kembali ke lingkungan sosialnya.
Polres Kebumen juga menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur. Masyarakat diminta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan penanganan kasus kepada penegak hukum.
Selanjutnya Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata pada kesempatan itu mengimbau apabila terdapat korban lain atau informasi tambahan terkait perkara tersebut, masyarakat diharapkan segera melapor ke Polres Kebumen. Ia juga memastikan identitas korban dan keluarga dijamin kerahasiaannya.
Upaya penegakan hukum yang berjalan beriringan dengan pendampingan psikologis diharapkan dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah di Kecamatan Karanggayam.