
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara, berhasil menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur dengan mengamankan 4 orang pelaku.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara, AKP A.E Siregar mengatakan ke empat pelaku adalah M (51), RS (26), AR (40) warga Kecamatan Way Jepara dan T (41) warga Kabupaten Lampung Tengah.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang kemudian di tindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Desa Labuhan Ratu Satu,” kata Kapolsek, Jumat (27/3/2026).
Dalam penggerekan itu, lanjut Kapolsek, petugas berhasil mengamankan 7 orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, 4 orang ditetapkan sebagai pelaku dan 1 orang lainnnya berhasil kabur saat di lakukan penggerebekan.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui judi sabung ayam yang berlangsung di belakang rumah warga itu sudah berlangsung sejak pukul 14.30 WIB. Judi di ikuti 8 orang dengan nilai taruhan Rp 250.000,” ungkapnya.
Kapolsek mengatakan, selain ke empat pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam jantan aduan, 2 buah kiso, 4 buah kurungan ayam, 1 arena sabung ayam, 2 buah karpet, 1 kursi lipat, 1 bak air, 2 buah busa dan uang taruhan Rp500.000.
“Para pelaku akan dijerat Pasal 426 atau Pasal 427 Nomor 1 Tahun 2023. Kami menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga Kabtibmas dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan,” pungkas Kapolsek.