
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek marga Sekampung, Polres Lampung Timur mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang di tangkap warga di Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Senin (23/3/2026).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati nelalui Kapolsek Marga Sekampung Ipda Rohman Kamsori mengatakan, pelaku merupakan warga setempat. Ia di amankan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
“Pelaku kami amankan pada Senin 23 Maret 2026 setelah di tangkap warga di Desa Peniangan sekitar pukul 17.30 Wib usai di tangkap warga. Jadi, kurang dari 24 jam, pelaku sudah kita amankan,” kata Kapolsek.
Peristiwa pencurian, lanjut, Ipda Rohman, terjadi saat korban Taryoso menaruh sepeda motor miliknya di parkiran teras rumah. Namun, sekitar pukul 16:25 Wib, dari dalam rumah korban mendengar suara motor menyala.
Setelah keluar rumah, korban mendapati sepeda motor sudah tidak ada di teras. Korban melihat sepeda motornya di bawa 2 orang tak dikenal. Salah satu dari pelaku mengendarai sepeda motor supra dan satu orang lagi membawa sepeda motor miliknya.
Korban berusaha mengejar sambil teriak minta tolong hingga sekitar pukul 17.00 Wib, salah satu pelaku berikut sepeda motor korban berhasil ditangkap dan di amankan warga di Desa Peniangan.
“Pelaku berinisial HN (30) Warga Kecamatan Marga Sekampung. Ia di tangkap oleh warga di Desa Peniangan saat kabur membawa motor milik Taryoso,” ungkap Kapolsek.
“Saat ini, pelaku berikut sepeda motor Honda Beat Nopol BE 2516NBW Atas Nama Taryoso serta satu set kunci T sudah di amankan di Mapolsek Marga Sekampung untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.