
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP A.E Siregar mengatakan, dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J (27), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban warga Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur,” ungkap Kapolsek, Selasa (10/3/2026)
Dijelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel atau merusak kunci grendel pintu bagian samping rumah. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Atas kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit handphone merk Vivo Y1S, 1 unit hp merk Oppo A11K dan uang tunai Rp 30 ribu. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian,” jelas Kapolsek.
Setelah mendapat laporan dari korban, petugaa langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. dan bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Polsek Way Jepara dan Polsek Batanghari Nuban berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku J berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Desa Bumi Jawa, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga proses pengamanan dapat berjalan dengan lancar,” kata Kapolsek
Saat ini, pelaku sudah di amankan di Mapolsek Way Jepara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Dalam perkara ini, diketahui bahwa sebelumnya rekan pelaku yang berinisial AS juga telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.