MENU Selasa, 10 Mar 2026
x

Ungkap Kasus Curanmor, Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu Amankan 1 Pelaku

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Mar 2026 12:33 132 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com — Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur yang di-back up oleh Team Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek setempat.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial JW (39), warga Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.

“Peristiwa pencurian diketahui pada Selasa, 14 Januari 2025 di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu saat korban terbangun dari tidur dan mendapati tiga unit sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya,” ungkap AKP Asep, Senin (9/3/2026)

Serakah itu, sambung Kapolsek, korban juga mendapati pintu samping rumah masih tertutup, namun kunci pengaman pintu berupa grendel sudah tidak terkunci. Diduga pelaku masuk melalui pintu samping lalu membawa kabur sepeda motor korban.

Korban yang kehilangan 1 unit motor Yamaha Vega R 110 cc, 1 unit motor Honda Supra X 125 cc dan 1 unit motor Honda Beat 110 cc tersebut di taksir mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan langsung melapor ke Polsek Labuhan Ratu

Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada Sabtu, 07 Maret 2026, Kanit Reskrim di-back up Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengendus keberadaan penadah barang curian di wilayah Kecamatan Sribawono.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati terduga penadah inisial JW sedang berada di dalam salah satu room karaoke bersama rekannya.

“Tanpa perlawanan berarti, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya JW langsung dibawa ke Mapolsek Labuhan Ratu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lampung Timur guna pengembangan kasus.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan, dan saat ini proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut,” pungkasnya.

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/