
SIDOARJO, L86News.com – Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan dan pencurian brankas. Pencurian terjadi di Perumahan Taman Pinang Indah Sidoarjo 2025 lalu.
Dalam kasus ini, Polisi tetapkan 6 orang tersangka dengan peran berbeda dalam beraksi. Dua pelaku telah diamankan petugas yakni T.S (36) asal Simalungun, Sumut, dan F.P (42) asal Lampung Tengah.

Sementara tiga pelaku lainnya, yakni A.B.R (40), A.W (32), dan M.J.A (28) saat ini tengah menjalani penahanan di Mapolres Purwakarta Polda Jabar atas perkara serupa. Sedangkan satu pelaku berinisial B.P.B (24) masih berstatus DPO.
“Para pelaku diketahui merupakan sindikat lintas provinsi yang beraksi dari Sumatera hingga Pulau Jawa,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing di kutip, Kamis (5/3/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki modus dengan mengetuk atau menekan bel rumah calon korban. Jika ada penghuninya, pelaku pura-pura tanya alamat. Tapi jika rumah kosong, mereka langsung melakukan aksi pencurian.

“Pada hari kejadian, para pelaku masuk ke Perumahan Taman Pinang Indah dan menyasar beberapa rumah sebelum akhirnya menemukan rumah korban dalam kondisi kosong,” jelasnya.
Salah satu pelaku memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong, kemudian masuk dan menggeledah setiap ruangan rumah. Setelah menemukan brankas, di angkat secara bersama-sama ke dalam mobil yang telah disiapkan.
Setelah mengambil perangkat perekam CCTV untuk menghilangkan jejak, pelaku menutup kembali pintu rumah dan pagar, lalu melarikan diri keluar Sidoarjo melalui jalan tol menuju arah Jakarta dengan mengganti pelat nomor kendaraan palsu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sebelum beraksi di Sidoarjo, para pelaku sempat melakukan pencurian di sejumlah daerah. Salah satu tersangka membeli senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi di wilayah Lampung untu pendukung aksinya.
Selain satu unit mobil Toyota Innova dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 4 butir peluru kaliber 6, polisi juga menyita barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta 2 unit motor diduga hasil kejahatan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026, terhadap tersangka T.S di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dari lokasi itu, Polisi juga menemukan barang bukti hasil pencurian brankas. Selanjutnya, pada Kamis, 26 Februari 2026, petugas kembali menangkap tersangka F.P di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita senjata api rakitan serta barang bukti lain. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo Polda Jatim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang curat dengan ancaman 7 tahun penjara atau denda kategori V.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lain yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain yang terlibat.








