
JAKARTA, L86News.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas perjudian online.
Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut, hal itu meruapakan bentuk implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Ia menjelaskan Direktorat Siber Bareskrim Polri juga melaksanakan penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai bentuk implementasi nyata dari regulasi tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam penanganan aset hasil kejahatan yang berasal dari aktivitas perjudian online.
Lebih lanjut, Himawan menegaskan bahwa eksekusi aset itu merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan ini juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana.
“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional,” ungkap Himawan di Jakarta, Kamis (5/3/2026)
“Oleh karena itu, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan terkait tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” pungkasnya








