
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Jajaran Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya. Pengungkapan di lakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti bersama tim gabungan dari Polres Lampung Timur dan Polsek jajaran.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 21 November 2025 sekira pukul 21.25 WIB di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

“Setelah korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat di depan rumahnya, sekitar pukul 21.40 WIB, saat korban hendak mengantar nasi ke pondok, ia mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempatnya,” kata Kapolsek, Senin (2/3/2026)
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor senilai Rp11 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Pasir Sakti dan di tindak lanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Sekira pukul 00.45, Sabtu, 28 Februari 2026, Polsek Pasir Sakti memimpin Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, Polsek Jabung, dan Polsek Bandar Sribhawono melakukan penggerebekan.
Tim gabungan tersebut akhirnya berhasil mengamankan ke empat pelaku di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung saat Lampung Timur. Saat diamankan, para pelaku diketahui tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Inisial S (35) dan F (20) merupakan pelaku utama. Sedangkan AMP (20) warga Jabung terlibat kasus curanmor di Pasir Sakti pada 19 Desember 2025. Untuk N (31) merupakan penadah hasil curian dari tersangka AMP,” ucap Kapolsek.
Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Mako Polsek Pasir Sakti. “S, F, dan AMP di jerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Curat. Sedangkan N dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pertolongan jahat,” pungkas Kapolsek




