
BANYUWANGI, L86News.com – Unit Reskrim Polsek Genteng, Polresta Banyuwangi sukses membongkar praktik peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) Jenis Trihexyphenidyl.
Peredaran orkebaya di jalankan dari sebuah rumah kontrakan di Perum Permata Puri Blok A5 No.16, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kota Banyuwangi, Jawa Timur.
Praktik bisnis haram tersebut diketahui dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran pil Trihexyphenidyl atau populer disebut Pil Trex di kawasan perum tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Ipda Sujarwadi Putra menyampaikan, ungkap kasus peredaran okerbaya itu merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026. Menurutnya, penggerebekan di lakukan pada Rabu (25/2/2026) pukul 00.15 WIB.
“Setelah menerima informasi, kami lakukan penyelidikan hingga penggerebekan. Hasilnya benar di kotrakan tersebut dijadikan tempat bisnis mengedarkan pil Trex,” kata Kanit, Senin (02/3/2026).
Selain mengamankan pria berinisial MM (42) terduga pengedar Pil Trex tanpa izin di rumah kontrakan, petugas juga menyita barang bukti berupa 86 butir pil Trihexyphenidyl, uang tunai Rp103.000, satu unit iPhone XR, dua tas dan satu bendel plastik klip kosong.
“Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Sujarwadi.
Dalam penyidikan, lanjut Ipda Sujarwadi, terubgkap tersangka tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dalam praktik kefarmasian. Tapi, pelaku tetap nekat mengedarkan obat keras tersebut.
“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat membahayakan. Kami akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau tanpa ijin.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan,” ujar Ipda Sujarwadi.