
TANGERANG, L86Newscom – Respon cepat Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua berhasil mengungkap kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di depan Ruko Fifth Avenue, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh menjelaskan selain mengamankan lima orang terduga pelaku, perugas juga berhasil menyita senpi rakitan, sepeda motor dan senumlah barang bukti lain.
“Kelima pelaku ini seluruhnya berasal dari Lampung. Mereka masing-masonh berinisial A (28), K.N (29), N (22), F (21), dan S.E (21),” kata AKP Rokhmatulloh, Kamis (26/2/26).
Pengungkapan kasus, menurutnya berawal dari laporan korban berinisial O (22) yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di pinggir jalan dalam keadaan terkunci stang dan menggunakan shutter lock.
Berbekal informasi bahwa kendaraan tersebut telah terpasang GPS, perugad yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Rovi segera melakukan penyelidikan dan pelacakan.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua berhasil menemukan kendaraan tersebut berikut kelima terduga pelaku di wilayah Pagedangan,” ujar Kapolsek
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui modus operandi para pelaku yakni melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T.
“Dari pengungkapan itu sejumlah barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, 3 kunci letter T beserta 10 mata kunci, 3 magnet motor kontak kunci, serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru berhasil di amankan petuga,” jelasnya
Atas perbuatannya, para pelaku akan di jerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kepada masyarakat, Kapolsek mengimbau agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum. “Pastikan terkunci, dan terpantau warga sekitar. Jika terjadi tindak pidana atau kejadian lainnya, segera hubungi call center 110 ,” tutupnya.




