
KLATEN, L86News.com – Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Informasi ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten, Jumat (20/2/2026).
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi di dampingi Kasat Reskrim, Kasihumas dan para Kanit Reskrim menjelaskan kasus itu terjadi dalam kurun waktu September 2023 hingga Februari 2024 dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
“Tersangkanya adalah YS (56), warga Semarang. Ia menawarkan jasa kepada para korban dengan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat di kementerian dan bisa membantu proses kelulusan CPNS di salah satu kementerian,” kata Kapolres.
Namun, setelah modus tersebut di dalami oleh petugas. Ternyata tidak ada aliran dana kepada pejabat manapun. “Uang yang diterima tersangka murni digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas AKBP Moh Faruk Rozi.
Kapolres mengungkapkan, dua korban dalam kasus ini masing-masing berinisial FK dan MDH, keduanya warga Kabupaten Klaten. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap sejak akhir 2023 hingga 2024 dengan dalih biaya pendaftaran, pelunasan hingga pelantikan.
“Korban FK mengalami kerugian Rp 192.500.000, sedangkan korban MDH mengalami kerugian Rp126.000.000. Penyerahan uang tidak dilakukan sekaligus, tetapi bertahap. Karena tidak ada kepastian pengangkatan, korban akhirnya melapor ke Polres Klaten,” jelasnya.
Tersangka diamankan di wilayah Semarang sekitar satu pekan sebelum konferensi pers digelar. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran milik korban dan tersangka, buku tabungan, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki akses maupun kewenangan dalam proses rekrutmen CPNS. Motif pelaku murni karena faktor ekonomi.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada dokumen palsu ataupun jaringan tertentu. Tersangka hanya mengandalkan komunikasi dan meyakinkan korban bahwa ia memiliki akses. Motifnya adalah ekonomi,” tegas AKBP Moh Faruk Rozi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP jo Pasal 127 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun serta denda hingga Rp200 juta.
Kapolres Klaten mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan instan dengan imbalan uang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh oknum yang menjaji kan dengan imbalan sejumlah uang. Rekrutmen CPNS dilakukan secara resmi dan transparan. Jika ada keraguan, silakan langsung konfirmasi ke instansi terkait,” pungkas AKBP Moh Faruk Rozi.