
WAY KANAN, L86News.com – Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan meringkus terduga pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Dusun IV Bengkulu Dalam, Kampung Bengkulu Tengah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K, melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy Suryadi menjelaskan, tersangka adalah R alias PL warga Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
“Peristiwa tindak pidana Curat ini terjadi pada hari Senin, 22 Desember 2025, pukul 11.00 WIB, di sebuah Rumah di Dusun IV Bengkulu Dalam, Kampung Bengkulu Tengah, Kecamatan Gunung Labuhan,” kata Kapolsek, Minggu (15/2/2026).
Korban baru menyadari ada pencurian setelah mendatangi rumahnya yang sebelumnya ditinggal selama 3 hari sejak Jumat, 19 Desember 2025. Pelaku diduga masuk melalui atap rumah kemudian lewat pintu yang kondisi grendelnya sudah rusak
Akibatnya, sejumlah barang seperti 1 buah cincin emas permata hijau, TV LED 32 in merek Sharp, receiver, sepasang sepatu merek Nike, sandal kulit merek pakalalo, sembako, sepeda motor merek Suzuki Smash berikut BPKB dan STNK hilang dari tempatnya.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta dan melapor dan di tindak lanjuti Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil di tangkap di Kampung Bengkulu, Gunung Labuhan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolsek Gunung Labuhan guna penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.