
SURABAYA, L86News.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggempur jaringan peredaran gelap tanpa kompromi. Hasilnya tegas dan tak terbantahkan, sebanyak 55 tersangka diringkus, puluhan gram sabu disita, dan mata rantai distribusi narkoba diputus paksa.
Dalam kurun waktu 1 hingga 31 Januari 2026, aparat berhasil mengungkap serangkaian kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang menjangkau hampir seluruh wilayah Surabaya.
Dari operasi intensif tersebut, sebanyak 55 orang diamankan, 52 laki-laki dan 3 perempuan, yang diduga kuat terlibat sebagai pengedar maupun pengguna.
Barang bukti yang disita bukan angka kecil. Polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat 31,52 gram, ganja seberat 0,58 gram, serta sejumlah paket kecil sabu siap edar yang merupakan hasil pengembangan dari berbagai penangkapan.
Setiap gram yang disita diyakini telah menyelamatkan banyak jiwa dari jerat ketergantungan. Beberapa kasus menonjol menguak wajah keras bisnis haram ini.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial P dan SR menyita perhatian, dengan barang bukti sabu seberat 31,52 gram.
Dalam kasus lain, tersangka ESA diciduk pada Jumat, 29 Januari 2026, dengan 10 paket sabu seberat total 16,53 gram. Sebelumnya, pada Senin, 11 Januari 2026, tersangka berinisial C juga diamankan dengan 4 paket sabu seberat 7,61 gram.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, menegaskan bahwa mayoritas pelaku bukan wajah baru. Mereka adalah residivis pemain lama yang kembali turun ke gelanggang bisnis gelap meski pernah merasakan dinginnya sel tahanan.
“Sebagian besar yang kami tangkap adalah residivis. Mereka kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan bahwa jaringan ini terus berupaya hidup,” tegasnya, Rabu (11/2/2026)
“Lebih mengkhawatirkan lagi, jaringan tersebut tak hanya beroperasi di jalanan dan perkampungan padat penduduk. Ada yang dikendalikan dari balik jeruji lembaga pemasyarakatan” imbuhnya..
Menurutnya, modus yang digunakan pun semakin rapi dan sulit dilacak, salah satunya sistem “ranjau” barang haram diletakkan di satu titik untuk kemudian diambil pihak lain di lokasi berbeda, meminimalkan kontak langsung antara penjual dan pembeli. Kini seluruh tersangka mendekam di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati, bergantung pada berat barang bukti dan peran masing-masing dalam jaringan,” jelasnya.
Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak. Namun perang belum usai. Peredaran gelap narkotika terus bertransformasi, mencari celah di tengah masyarakat.
Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus menekan dan memburu jaringan hingga ke akar. Masyarakat pun diminta tidak tinggal diam. Informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar dinilai sangat berarti dalam memutus rantai kejahatan yang merusak masa depan generasi muda.
Di balik angka 55 tersangka dan 31,52 gram sabu yang disita, tersimpan pesan yang lebih besar: negara hadir, dan perlawanan terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti.