
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu Kesatuan Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep Komarudin mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RA (25), warga Desa Raja Basa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 03 Februari 2026, sekira pukul 21.28 WIB. Kejadian berlangsung di sebuah toko di Dusun Plang Kawati, Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu. Pelaku diketahui mengambil sejumlah barang dagangan milik korban di dalam toko,” kata Kapolres, Selasa (10/2/2026).
Adapun barang-barang yang dicuri antara lain 30 pcs kaos boxy berbagai warna dan merek DREAMS, 24 pcs celana jeans pendek berbagai warna dan merek, 5 pcs topi berbagai warna dan merek, serta 3 pasang sandal slop artikel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp 3.500.000,-.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Labuhan Ratu Kesatuan Polres Lampung Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta pemeriksaan terhadap para saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas memperoleh bukti yang cukup dan mengarah kepada pelaku RA. Perbuatan pelaku dinilai telah memenuhi unsur Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, petugas melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang beralamat di Dusun Suning Jaya RT/RW 004/001, Desa Raja Basa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan berlangsung dengan aman dan tanpa perlawanan. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Labuhan Ratu Kesatuan Polres Lampung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk melengkapi berkas perkara, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 6 pcs baju berbagai warna merek DREAMS, 1 pcs topi warna hitam bertuliskan “ALWAYS 75”, serta 1 pcs celana jeans pendek warna hitam bertuliskan “DREAMS”. Saat ini, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.