
BATAM, L86News.com – Polda Kepri dan Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah di kawasan perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya telah dibobol saat ditinggal berbelanja pada Jumat, 23 Januari 2026.
Polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat pelaku utama dan satu orang yang membantu menjual hasil kejahatan.
“Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic
Polda Kepri dan Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggal, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.


















