
BANDUNG, L86News.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik mafia tanah di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan ini, polisi menetap kan satu orang tersangka berinisial DS alias Dadeng Saepudin.
Ia diduga melakukan pemalsuan dokumen pertanahan hingga identitas kependudukan untuk menguasai lahan secara melawan hukum dan di tangkap setelah adanya laporan dari Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, terkait dugaan penguasaan lahan perkebunan teh Marriwatie secara ilegal.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan, tersangka memalsukan sejumlah dokumen penting sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik ke BPN Cianjur, bahkan menggunakan dua KTP dengan NIK yang sama namun berbeda foto dan waktu penerbitan sebagai syarat administratif pengurusan dokumen pertanahan.
“Tersangka DS ini sangat lihai dalam memanipulasi data dan dokumen. Ia menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan pihak BPN Cianjur agar menerbitkan sertifikat hak milik atas nama dirinya dan orang lain,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Senin, (1/2/2026).
Sementara, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari menjelas kan, tersangka memosisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan tanpa memiliki legal standing. Akibatnya, pada periode 2012 hingga 2015 terbit sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka, serta ratusan sertifikat lain atas nama para penggarap.
“Tersangka memanfaatkan situasi dan ketidaktahuan masyarakat untuk menguasai lahan secara ilegal. Ia menjanjikan sertifikat hak milik kepada para penggarap dengan imbalan tertentu,” jelas Kombes Pol. Ade Sapari.
DS dijerat Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sementara penyidik terus mengembangkan perkara dengan memeriksa 32 saksi, dua ahli, serta menyita puluhan dokumen untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polda Jabar berkomitmen untuk terus memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak tegas para pelaku kejahatan pertanahan.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharap kan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku mafia tanah lain dan memberikan kepastian hukum bagi para pemilik lahan yang sah.
Polda Jabar juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah dan selalu memeriksa keabsahan dokumen pertanahan.


















