
LAMPUNG TIMUR L86News.com – Dinas Kehutan Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Timur menggelar kegiatan sosialisasi di Balai Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Rabu (14/1/2026).
Kegiatan dihadiri Kapolsek Sekampung Udik, Danramil Jabung, Anggota DPRD Lampung Timur, Camat Sekampung Udik, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Desa setempat, BPD, LPM, dan Perangkat Desa setempat.
Kepala Desa Brawijaya, Sukadi mengucapkan selamat datang kepada Kepala Dinas dan seluruh tamu undangan yang hadir. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi itu bertujuan untuk sosialisasi manfaat kehutanan sosial bagi masyarakat yang bermukim di register 38.
Camat Sekampung Udik, Putu Ardiana melaporkan bahwa di Desa Bauh Gunung Sari sudah di lakukan pendataan dan pengantaran usulan untuk ijin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan untuk pemukiman, dengan jumlah sekitar 286 orang.
Kapolsek Sekampung Udik, IPTU Farhan Maulana Affianto dalam sambutannya mendukung kegiatan sosialisasi dan berharap warga Desa Brawijaya dapat memahami dan karena sangat bermanfaat bagi masyarakat baik individu maupun kelompok.
Senada juga di sampaikan Anggota DPRD Lampung Timur, Nyoman Sariase di hadapan para tamu undangan. Menurutnya, salah satu contoh keberhasilan pengajuan permohonan dan konsultasi ke Kementerian Kehutanan adalah karena data yang akurat.
Mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Maya menyampaikan Kehutanan Sosial adalah program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. “Apalagi saat ini pemerintah daerah mendukung dan fokus terhadap lingkungan hidup dan kehutanan,” ujarnya.
Sementara, Perwakilan Dinas Kehutanan, Gunaidi menjelaskan guna menyelesaikan terkait penguasaan tanah di dalam kawasan hutan, pemerintah mengeluarkan regulasi bernama PPTPKH dengan empat program di dalamnya.