
LANGKAT, L86News.com – Polsek Tanjung Pura Polres Langkat, menggrebek sebuah lokasi yang diduga sebagai markas penyalahgunaan narkoba di area TPU (Tempat Perkuburan Umum (TPU) Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, pada Sabtu (10/1/26) malam.
Kapolsek Iptu Mimpin, SH, MH, dan Kanit Reskrim Ipda Nico Calpin, SH, beserta anggota, langsung bergerak ke lokasi setelah menerima pengaduan dari warga masyarakat.
Mereka mengamankan satu orang pelaku bernama Dio Febriansyah (21). Pelaku di ketahui membawa sebilah pisau, dua buah alat isap sabu, satu buah mancis, dan uang tunai Rp 10.000.
Tak hanya itu, Personil Polsek Tanjung Pura didampingi Kepala Dusun dan warga juga melakukan pembongkaran dan membakar lapak narkoba tersebut.
Terduga tersangka pengguna berikut barang bukti yang berhasil di amankan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Tokoh masyarakat Tanjung Pura sekaligus Aktifis anti Narkoba, Barino menyampaikan apresiasi dan acungan jempol terhadap kinerja Kapolsek, Kanit, dan anggota Polsek Tanjung Pura.
“Polres Langkat hingga Polsek jajaran sangat mendukung program Bapak Presiden dan Kapolri untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba,” ujarnya.