
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap tindak pidana Penggelapan atau Penadahan yang terjadi di Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan pelaku berinisial MO (29), warga Way Halim, Kota Bandar Lampung. “Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 03 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB dan berujung pada kerugian materiil yang cukup signifikan bagi korban,” ucapnya, Rabu (7/1/2025).
Kejadian bermula ketika korban dihubungi oleh saksi yang kemudian menginformasi kan bahwa temannya, yaitu pelaku MO, akan menjual sebuah handphone miliknya. Mendengar kabar itu, korban langsung menuju rumah saksi untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus bertemu dengan pelaku yang sedang menawarkan handphone tersebut.
Sesampainya di lokasi, antara korban dan pelaku terjadi proses tawar-menawar harga handphone yang ditawarkan. Setelah beberapa saat, keduanya sepakat mengenai harga jual. Namun demikian, transaksi tidak langsung terjadi karena pelaku saat itu tidak membawa charger dan kotak handphone yang seharusnya menjadi bagian dari barang yang dijual.
Karena hal tersebut, pelaku kemudian meminta izin kepada korban untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih akan mengambil charger dan kotak handphone terlebih dahulu. Pelaku berjanji akan segera mengembalikan kendaraan tersebut malam itu juga setelah mengambil kelengkapan barang yang dijual.
Namun, waktu terus berjalan, dan sampai berita ini diturunkan, sepeda motor milik korban belum juga dikembalikan oleh pelaku. Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 15.000.000,- dan merasa dirugikan atas janji yang tidak ditepati oleh pelaku. Atas dasar itulah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Unit Penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Timur segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasil penyidikan menguatkan adanya unsur perbuatan pidana sesuai Pasal 486 KUHPidana atau Pasal 591 KUHPidana, terkait tindak pidana penggelapan atau penadahan.
Selanjutnya, petugas melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku MO di rumahnya di Way Halim, Kota Bandar Lampung. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan terlapor langsung dibawa ke Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku dikenakan pasal 486 KUHPidana atau Pasal 591 KUHPidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.