
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polemik mengenai pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD menimbulkan banyak pertanyaan dikalangan masyarakat. Pasalnya pesta demokrasi 5 tahunan ditingkat daerah tersebut diwacanakan oleh beberapa elit partai politik untuk dipilih melalui DPRD.
Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Selatan (Lamsel) , Rian Kurniawan menilai wacana tersebut tidak boleh di pahami semata mata hal teknis. Menurut nya perubahan pemilihan harus benar benar dikembalikan dan disepakati oleh masyarakat luas.
“Tentunya wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD mencedrai semangat demokrasi yang selama ini kita bangun. Partai politik tentu nya harus mengedepankan kepentingan masyarakat luas. Jangan terburu buru dalam pengembilan keputusan untuk hal demikian. Kita harus kembalikan kepada kemauan publik,” ujarnya, Minggu (4/1/2026)
“Kami dengan tegas menolak wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD karena bertentangan dengan UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit mengatur bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan secara langsung oleh rakyat, menegaskan kedaulatan rakyat dalam demokrasi daerah,”
“Wacana ini ahistoris, mengingat upaya serupa pada 2014 dibatalkan melalui Perppu Presiden SBY setelah penolakan publik massif. Dasar Konstitusionalnya, adalah Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa Pilkada sebagai bagian integral dari rezim Pemilu nasional dan lokal yang wajib langsung, bukan oleh DPRD,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Rian, Putusan MK Nomor 37/PUU-XVIII/2020 juga menjamin kepastian hukum bahwa pemilihan kepala daerah harus melibatkan partisipasi rakyat secara langsung untuk menghindari oligarki partai. Jika mengabaikan hal ini, menurutnya kemunduran demokrasi, sebagaimana ditolak PDIP dan kalangan akademisi.
Dan dampak negatifnya adalah korupsi dan nepotisme. Pilkada oleh DPRD berpotensi tingkatkan transaksi politik gelap, seperti terbukti pada era pra-2004. Survei menunjukkan 76,3% masyarakat tolak wacana ini karena mengurangi hak pilih langsung. Pemilihan langsung menurut Rian justru lebih kredibel, transparan dan biaya terkendali via UU Pilkada.
“Kami mendesak DPR dan pemerintah hentikan wacana ini demi menjaga integritas demokrasi Indonesia,” tegasnya.
Rian sepakat dengan penjelasan Pakar Politik Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY) Dr.Tunjung Sulaksono, meskipun secara konstitusional pemilihan kepala daerah melalui DPRD masih di mungkinkan. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis” tanpa memerinci mekanisme pemilihannya. Namun, ia menegaskan demokrasi tidak cukup dinilai dari aspek legal-formal semata.
“Saya sepakat dengan yang disampaikan Pakar Politik Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY) Dr.Tunjung Sulaksono. Secara teori, pemilihan oleh DPRD masih bisa disebut sebagai bentuk kedaulatan rakyat karena DPRD merupakan hasil Pemilu. Namun, pertanyaan krusialnya adalah apakah rantai kedaulatan itu masih utuh, atau justru terputus oleh transaksi elit politik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rian menjelaskan perubahan mekanisme Pilkada akan menggeser arena kompetisi politik di daerah. Jika Pilkada di lakukan melalui DPRD, persaingan tidak lagi berlangsung terbuka di ruang publik, melainkan berpindah ke ruang tertutup dengan aktor yang terbatas.
“Arena kompetisi berpindah dari adu program dan rekam jejak di hadapan jutaan pemilih, menjadi negosiasi di hadapan puluhan anggota DPRD. Kampanye pun berubah dari kampanye kepada rakyat menjadi kampanye kepada fraksi-fraksi,” pungkasnya.