
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur bersama Polsek Labuhan Ratu Kesatuan Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan/atau pertolongan jahat yang terjadi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu IV, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial JA (52) warga Desa Sumur Bandung Kec. Way Jepara Kab. Lampung Timur.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peristiwa pencurian yang dialami warga di Dusun Silir Sari RT/RW 007/003, Kecamatan Labuhan Ratu IV,” kata Kapolres, Rabu (30/12/2025).
Peristiwa tersebut, lanjut Kapolres terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Korban melapor telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Fashion di dalam rumah dalam keadaan terkunci stang.
Berdasarkan keterangan korban, pada pukul 23.00 WIB korban masuk ke dalam kamar untuk beristirahat. Saat terbangun sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Setelah memeriksa kondisi rumah, korban lalu memberi tahu tetangganya, dan ternyata rumah tetangganya juga telah dimasuki oleh pencuri dan kehilangan dua unit handphone, masing-masing satu unit HP Oppo A78 dan satu unit HP Samsung Galaxy A35 5G.
Diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu jendela bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy Fashion dan dua unit handphone, kemudian keluar melalui pintu belakang rumah korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy Fashion warna biru putih dengan nilai sekitar Rp15.000.000,- serta dua unit handphone.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ratu Kesatuan Polres Lampung Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Ratu segera melakukan penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pelaku berinisial JA (52), warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku terbukti memenuhi unsur Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Selanjutnya, petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang beralamat di Dusun II Batu Culo RT/RW 006/002, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Labuhan Ratu Kesatuan Polres Lampung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk melengkapi berkas perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak handphone Oppo A78, satu buah kotak handphone Samsung Galaxy A35, satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy Fashion warna biru putih, satu buah kunci kontak, serta satu unit handphone milik korban.
“Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.