
INDRAGIRI HILIR, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali sukses mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Terbaru, seorang perempuan berinisial RD (32) diamankan sebagai terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Tembilahan.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 15.10 WIB, di pinggir Jalan Trimas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktara melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Adam Efendi menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi shabu dan ekstasi di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, pemantauan, memastikan target hingga berhasil menangkap tersangka dengan disaksikan warga sekitar,” ungkap Kasat, Selasa (16/12)
Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan 2 paket shabu dengan total berat 3,22 gram, serta 2 butir pil ekstasi masing-masing berwarna kuning dan merah.
Selain itu, turut diamankan juga dua unit handphone, uang tunai Rp 1.150.000, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Berigin, Kecamatan Tembilahan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 1 paket sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat bantu penggunaan narkotika.
“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif narkotika. Berdasarkan perannya, tersangka diduga kuat sebagai penjual atau pengedar,” jelasnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini pelaku beikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba.