
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Jajaran Kepolisian, Polres Lampung Timur di kabarkan sukses mengungkap 3 kasus tindak pidana menonjol, di wilayah hukum polres setempat.
Kabar ini terungkap saat Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati di dampingi jajaran menggelar konferensi pers di Mapolres, Jumat (5/12/2025).
Menurutnya, ke 3 tindak pidana yang berhasil diungkap tersebut salah satunya adalah kasus Korupsi Dana Desa Bumi Mulyo, Tahun 2023, dengan nilai kerugian negara lebih dari 292 juta rupiah.
“Setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan, pihak Kepolisian berhasil menetapkan HM selalu Kades Bumi Mulyo, sebagai Tersangka dengan barang bukti berbagai dokumen administrasi,” kata Kapolres.
Kasus kedua adalah kasus penculikan di sertai tindak kekerasan seksual, terhadap anak dibawah umur berinisial N (15) di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Kasus itu, menurut Kapolres di latar belakangi oleh persoalan hutang piutang antara orang tua korban dan tersangka.
Pada kasus ini, petugas telah menetapkan IB sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa pakaian korban. “Perkara ini di latar belakangi oleh persoalan hutang piutang antara orang tua korban dan tersangka,” jelasnya.
Sedangkan kasus ke tiga adalah dugaan tindak pidana pencurian kendaraan roda empat, jenis truk dengan nomor polisi BE 8510 AB, milik PT Bukit Kencana Mas, di Desa Sindang Anom, Sekampung Udik.
Dalam kasus tersebut, Petugas Kepolisian telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial MJ dan MM dengan barang bukti truk warna kuning Nopol BE 8510 AB.
“Jajaran Kepolisian, pada prinsipnya akan terus berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif, ditengah-tengah masyarakat, khususnya diwilayah hukum Polres Lampung Timur,” terang AKBP Heti Patmawati