
ASAHAN, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika selama periode Agustus hingga November 2025.
Selama periode tersebut, Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap 4 laporan polisi dengan total 6 tersangka laki-laki dan mengamankan barang bukti sabu seberat 75.588,5 gram.
Kapolres Asahan Akbp Revi Nurvelani melalui Kasat Narkoba AKP Mulyoto menjelaskan jumlah sabu yang berhasil diamankan itu memiliki potensi besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Saya perkirakan, barang bukti sebanyak itu mampu menyelamatkan sekitar 75.000 jiwa manusia dari ancaman bahaya penyalah gunaan narkoba,” kata Kasat di kutip, Kamis (4/12/2025)
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memastikan bahwa barang bukti tidak lagi dapat disalahgunakan.
Kegiatan ini juga menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Asahan dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.


















