
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polres Lampung Timur melalui unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap anak.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial IBM (27), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
“Korban adalah seorang anak di bawah umur, sebut saja N (15) warga Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur yang tinggal sendirian di rumah karena orang tuanya bekerja di Sumatra Selatan,” ungkapnya, Rabu (26/11)2025).
Kejadian ini, lanjut Kasat, diketahui saat korban sudah 1 minggu tidak dapat di hubungi, akhirnya pada akhir Juli 2025, SU orang tua korban pulang dan mendapati anaknya, N, tidak berada di rumah.
Setelah mencari tidak membuahkan hasil, pada Selasa, 25 November 2025, SU mendapat telepon dari korban N melalui nomor tidak dikenal minta dijemput di Kecamatan Labuhan Ratu. SU kemudian menghubungi polisi dan meminta bantuan untuk menjemput korban.
Merespon hal tersebut Personel gabungan dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, bersama anggota Polsek Braja Selebah dan Polsek Labuhan Ratu, bergerak dan berhasil menangkap pelaku IBM dirumahnya.
Menurut pengakuan korban, pada Jumat bukan Juni sekitar pukul 00.30 WIB, IBM membawa dirinya ke rumah pelaku. Di sana, ia diancam dibunuh jika mencoba melarikan diri. Korban mengaku tinggal di rumah pelaku selama enam bulan, dan selama itu korban mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang milik korban diduga diambil tanpa izin, kemungkinan hasil pencurian, yang kemudian dijadikan barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain, 1 buah termos air panas, 1 buah setrika merk Maspio, 1 buah alat mandi / shower, 1 buah kompor listrik merk Raksonic, 1 buah televisi merk Sharp, 1 buah magicom merk Miyako, 1 buah kulkas merk Sharp dan 1 bungkus plastik berisi pakaian milik korban
Pelaku akan dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 — disebutkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupa kan kejahatan serius dan diancam pidana berat,” pungkas Kasat