
WAY KANAN, L86News.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kamis (20/11/2025).
Tersangka berinisial RP (21) berdomisili di Dusun I Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan tersangka berinisial RP (21) berdomisili di Dusun I Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
“Penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2025 pukul 13.24 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu, Umpu Semenguk, Way Kanan,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Menindak lanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RP berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Hasil penggeledahan oleh petugas di temukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika di dalam saku celana depan yang dipakai RP pada sebelah kiri dan di genggaman tangan sebelah kiri.
Selanjutnya terlapor dan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ungkapnya.