
WAY KANAN, L86News.com – Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial AS (27) dan EN (29) dilokasi berbeda. Kedua nya ditangkap setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu, Selasa (18/11/2025).
“TSK berinsial AS (27) merupakan warga Kampung Mekar Asri. Ia diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung dikediamannya,” ujar Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo.
Penangkapan berawal pada Rabu 12 November 2025 pukul 15.18 Wib setelah anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Mekar Asri.l
Menindak lanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan TSK AS berikut barang bukti berupa 21 bungkus plastik klip ukuran 3×2 cm berisi kristal putih di duga sabu seberat 3,45 gram.
“Kemudian 2 bungkus plastik klip sedang berisi 8 bungkus plastik klip kosong, buku catatan dan Handphone merek Vivo Y36 5G warna meteor black,” ungkap Kasatnarkoba.
Masih dihari sama lanjut Kasat, sekitar pukul 18.36 Wib, Rabu 12 November 2025, petugas kembali mengamankan tersangka EN (29) di rumahnya Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Hasil penggeledahan ditemukan barang atau benda di dalam lemari kamar rumah tersangka berupa 1 buah wadah earphone di dalamnya terdapat 6 bungkus plastik klip ukuran sedang, 6 bungkus plastik ukuran kecil berisi kristal putih jenis sabu seberat 2,48 gram.
“Selain itu, petugas juga mengamankan 1 bungkus plastik klip ukuran 6 x4 cm berisi 7 bungkus plastik klip kosong ukuran 3,5 x 2,5 cm dan Handphone merek Oppo A37f warna rose gold,” jelas Kasat
“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.