
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial IR (40), warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Ia berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (3/9/2025) di sebuah rumah kontrakan milik korban yang berlokasi di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya bangun tidur dan mendapati 1 unit handphone serta 1 unit laptop merek Apple miliknya telah raib. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp15.000.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Labuhan Ratu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Setelah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran. Hingga akhirnya, pada Rabu (12/11/2025), petugas berhasil menangkap pelaku IR di tempat kerjanya sebagai tukang bangunan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Asep Komarudin membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke luar provinsi. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Labuhan Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (23/11/2025)
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo V29 dan 1 buah kotak handphone merek Vivo V29 yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku IR kini ditahan di Polsek Labuhan Ratu dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.