x

Pelampiasan Emosi Berujung Penjara, Warga Metro Aniaya Wanita di Lampung Timur

waktu baca 2 menit
Sabtu, 8 Nov 2025 11:57 219 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang warga Metro, karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan menghancurkan atau merusakkan barang.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Purbolinggo IPTU Irwan Susanto mengatakan, Pelaku berinisial AL (32), warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

“Peristiwa terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB ketika pelaku kesal terhadap korban karena korban tidak datang ke rumah pelaku,” kata Kapolsek, Sabtu (8/11/2025).

Rasa kesal tersebut, lanjutnya, direspon pelaku dengan mendatangi korban di warung milik korban di RT 05 RW 03 Dusun III, Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku kemudian merebut hand-phone korban lalu membantingnya ke lantai. Selain merusak HP, pelaku juga lima kali menampar pipi kiri, mencekik leher dan menjambak rambut korban kemudian membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali.

Setelah melakukan rangkaian perbuatan tersebut, pelaku langsung pergi meninggal kan lokasi, meninggalkan korban dalam kondisi terluka dan shock, lalu korban melaporkan ke Polsek Purbolinggo.

Menanggapi laporan tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo dan Team Tekab 308 Presisi Polres Lamtim berhasil meringkus pelaku tanpa melakukan perlawanan.

“Untuk proses penyidikan Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit hand-phone merk VIVO, satu kotak hand-phone merk VIVO, tiga ikat rambut sambung warna hitam-coklat, serta dua lembar surat hasil visum et repertum,” ungkap Kapolsek.

Atas peristiwa itu, pelaku dijerat dengan dua pasal utama yaitu Pasal 351 KUHPidana dan 406 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dan mengatur tindak pidana menghancurkan atau merusakkan barang milik orang lain.

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x