LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dengan kekerasan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Mataram Baru AKP Rudi Aprianto mengatakan, pelaku berinisial MH (23) warga Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru.
“Kasus itu terjadi pada Rabu (29/10/25) sekira pukul 17.00 WIB, saat korban RA sedang berjalan pulang dari mencari rumput untuk makan hewan ternak,” kata Kapolsek, Selasa (4/11/2025).
Saat melintas di kebun sawit milik PA yang diurus oleh RA, korban melihat pelaku MH berada di kebun itu membawa dodos sawit dan tegur agar tidak mengambil buah sawit.
Namun, pelaku tak terima dan mengancam membunuh korban. Dengan membawa dodos sawit dan sabit, pelaku mengejar korban dan berhenti setelah bertemu warga lain berinisial SY dan RO.
Karena takut dan merasa terancam keselamatannya, korban akhirnya melapor ke Polsek Mataram Baru dan ditindak lanjuti Tim Tekab 308 Presisi Polsek Mataram Baru dengan melakukan penyelidikan.
Setelah keberadaan pelaku teridentifikasi, Pada Senin (3/11/25) sekira pukul 09.00 WIB, polisi menggerebek persembunyian pelaku di Dusun Mbakaran, Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru.
“Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah alat panen kelapa sawit (dodos), 1 buah sabit, dan 1 buah karung plastik. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 (1) KUHPidana,” pungkas Kapolsek.
- ReporterMadsyah
- EditorRoy Choiri