
WAY KANAN, L86News.com – Menanggapi informasi terkait penangkapan lima orang terduga penyalah gunaan Narkotika di Dusun Sinar Baru, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mengopang akhirnya angkat bicara.
Ia menegaskan, dugaan tersebut masih dalam penyedilikan dan pengembangan petugas. Namun, pihaknya menyatakan akan terus melakukan penindakan guna menekan peredaran dan atau penyalaah gunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini adalah bagian dari upaya Polres Way Kanan dalam rangka menekan angka peredaran narkotika sekaligus melawan dan memerangi peredaran narkoba,” ucapnya, Senin (27/10/2025)
Polres Way Kanan berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran dan atau penyalaahgunaan narkotika, terkhusus terhadap oknum Polisi. “Seperti yang saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kita tangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Pemberantasan peredaran gelap narkotika, menurut Adanan merupakan atensi dari Kapolda Lampung. “Namun Jika ada anggota terbukti terlibat maka akan diberi kan sanksi sesuai aturan yang berlaku, selain pidana kode etik juga akan di proses,” tegasnya.
“Jadi, penangkapan lima pelaku narkoba beberapa hari lalu, kita masih kembangkan perkaranya, kami berharap semua pihak dapat mendukung proses pengembangan perkaranya,”
“Jangan justru membuat gaduh dan akan menyulitkan. Perlu di ketahui, perkara narkoba adalah kejahatan transnasional dan merupakan kejahatan yang terorganisir dengan jaringan kejahatan yang sangat baik. Untuk itu kita selalu berhati hati,” pungkas Kapolres
Sementara Kasatresnarkoba, Iptu Prayugo Widodo menjelaskan penangkapan di lakukan oleh Polsek Blambangan Umpu pada Sabtu 25 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 Wib di Kampung Negeri Baru setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Hasilnya, lima orang berinisial F, A, N, D dan M berikut barang bukti total 0,95 gram sabu di amankan petugas. Terkait dugaan keterlibatan oknum polisi, Kasat menyebut masih dilakukan pendalaman. “Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Pihak kepolisian menyatakan perang terhadap narkoba dan tidak pandang bulu. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat, termasuk aparat, untuk menjauhi narkoba dan mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Way Kanan.