
TANGERANG SELATAN, L86News.com – Penganiayaan berat secara brutal di lakukan oleh U (43) kepada seorang ibu rumah tangga D(37) pada Minggu dini hari (19/10) di Jl. Ampera Buaran Serpong, Tangsel.
Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB saat korban dan pelaku berboncengan motor dari Pamulang terlibat pertengkaran terkait masalah ekonomi.
“Pertengkaran memanas hingga korban memutuskan untuk berjalan kaki. Tanpa ampun, pelaku U menabrak korban dengan sepeda motornya dan mendorongnya hingga terbentur trotoar,” ujar Kompol Suhardono, S.H., M.M, Kapolsek Serpong di kutip, Jumat (24/10/2025)
Akibat serangan tersebut, D mengalami luka parah di bagian kepala belakang hingga membutuhkan 13 jahitan serta luka di pergelangan tangan kiri. Korban lalu melapor ke Polsek Serpong untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong dipimpin Kompol Suhardono dan Kanit Reskrim AKP Joko bergerak cepat dan dalam waktu 5 jam, pelaku U berhasil diamankan di Kp. Rawa Macek, Serpong.
“Pelaku U beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX 160cc warna merah dengan No.Pol B-4304-NNA yang digunakan untuk melakukan penganiayaan telah kami amankan,” jelas AKP Joko.
Pelaku U kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin,” pungkasnya.