
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur di kabarkan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di halaman Toko Plastik Damar Wulan Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik.
Dalam ungkap kasus tersebut, selain sukses menangkap dua tersangka, jajaran Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti kejahatan pelaku.
Kapolsek Sekampung Udik, Akp Rihamuddin Nur mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati menjelaskan, dua tersangka tersebut adalah AP (18) dan NR (16) warga Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik.
“Dua tersangka tersebut di amankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik hari ini Jumat 24 Oktober 2025 di jalan desa setempat,” kata Akp Rihamuddin Nur melalui pres rilis yang diterima Redaksi, Jumat (24/10/2025)
Dijelaskan, kedua tersangka ditangkap setelah menggasak sepeda motor Honda Beat biru hitam BE 2685 NCL milik korban Cerry Marta Adelia di halaman Toko Plastik Damar Wulan Desa Sidorejo sekira pukul 12.55 Wib, Kamis 23 Oktober 2025.
”Pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak kunci kontak motor yang sedang diparkir di halaman depan toko plastik Damar Wulan. Saat itu korban sedang makan di dalam toko,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, dua tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam BE 2685 NCL sudah di amankan di Mapolsek Sekampung Udik untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.