
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara dan mengamankan satu orang pelaku.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara, IPTU A.E. Siregar, menjelaskan pelaku adalah YU (26), warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Menurutnya, kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai tindak pencurian yang terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024 sekira pukul 05.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Desa Sumberejo RT/RW 014/009, Kecamatan Way Jepara.
Pelaku beraksi dengan cara mencongkel jendela depan, kemudian masuk ke rumah dan mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop, 1 unit handphone Vivo Y20, 1 unit handphone Vivo Y27, 1 buah jam tangan merk Seiko dan uang tunai Rp 100 ribu.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 29 juta dan melapor ke Polsek Way Jepara serta di sambut Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara dengan melakukan penyelidi kan mendalam.
Hasilnya, petugas sukses mengendus keberadaan pelaku dan di pimpin Kapolsek Way Jepara, tim berhasil mebekuk pelaku tampan perlawanan di wilayah hukum Polsek Tegineneng, Polres Lampung Selatan pada Rabu, 15 Oktober 2025.
“Selain pelaku, perugad juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK Honda Beat, 1 eksemplar BPKB motor Honda Beat Pop, 1 kotak handphone Vivo Y20, 1 kotak handphone Vivo Y27, serta 1 unit handphone Vivo Y27,” ungkap Kapolsek, Kamis (26/10).
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolres Lampung Timur dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Kapolsek