x

Curi Hp dan Uang Tunai, Dua Warga Labuhan Ratu di Amankan Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Okt 2025 12:35 128 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sekaligus penadahan barang hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Way Jepara.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, dua orang pelaku tersebut adalah SU (51) dan DI (25). Keduanya merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

“Peristiwa pencuriannya terjadi pada Selasa (30/9/25) sekira pukul 13.30 WIB, di Dusun Sidorejo II, Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur saat korban menjemput anaknya di rumah tetangga,” ungkapnya, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut dengan cara mengambil kunci rumah yang diletakkan korban di atas pot bunga, kemudian masuk ke dalam rumah dan melancarkan aksinya.

Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Setelah diperiksa, diketahui uang tunai Rp 9 juta terdiri dari Rp 7 juta uang pribadi dan Rp 2 juta tabungan anaknya telah raib.

Selain itu, 1 unit handphone merk Vivo Y125 di atas lemari juga hilang. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Way Jepara dan di tindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

“Hingga pada Selasa (14/10/25) sekira pukul 16.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan kedua elaku di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur,” jelasnya.

Selain kedua pelaku, saat itu petugas juga berhasil menemukan 1 unit handphone Vivo Y125 milik korban dari tangan tersangka kedua SU. “Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolres Lampung Timur,” ungkapnya.

“Kedua tersangka akan di dijerat pasal berbeda. DI akan dikenai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan SU akan dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang curian,” pungkasnya

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x