BANDUNG, L86News.com – Kurang dari 72 jam, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap dan menangkap belasan pelaku tawuran brutal yang terjadi di Jalan Raya Sukamulya, Cibogo, Subang.
Aksi kekerasan antar kelompok remaja yang janjian via media sosial ini mengakibatkan seorang korban anak di bawah umur mengalami luka tusuk serius hingga tembus ke bagian punggung.
Pengungkapan cepat ini berawal laporan penganiayaan anak di bawah umur pada Sabtu dini hari, (11/10/2025). Modusnya sangat mengkhawatirkan, para pelaku dari kelompok ‘ARJOK’ (Arah Pojok) dan korban dari kelompok ‘WARBU’ (Warung Ibu) saling tantang melalui media sosial Instagram (IG).
Setelah sepakat, mereka bertemu di lokasi dan langsung saling serang menggunakan berbagai senjata tajam, batu, kayu, dan bambu yang sudah dipersiapkan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengapresiasi kecepatan Polres Subang dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Kami memberikan atensi serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur, apalagi yang dipicu hal-hal sepele dari media sosial. Penangkapan cepat ini adalah bukti komitmen Polda Jabar bahwa setiap tindak kriminal akan ditindak tegas dan terukur,”.
“Kami juga mengimbau kepara orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama penggunaan media sosial yang seringkali disalahgunakan untuk hal negatif seperti ajakan tawuran,” tuturnya.
Tim gabungan Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pada Senin malam, 14 Oktober 2025 berhasil mengamankan total 15 orang terduga pelaku dan pihak yang terlibat.
Di antara yang diamankan, terdapat pelaku utama yang bertindak sebagai eksekutor penusukan yaitu R N (17). Korbannya anak di bawah umur bernama Ridho Permana (14), mengalami luka tusuk di bagian dada atas tembus punggung sebelah kanan.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyatakan para terduga pelaku diamankan di rumah masing-masing dalam keadaan aman dan kondusif.
Dari para pelaku, disita sejumlah barang bukti 2 senjata tajam jenis sabit yang disebut sebagai alat pencabut nyawa, 1 Sajam Gergaji es, 1 Samurai, dan 1 Corbek. Ironisnya, sebagian besar yang diamankan berstatus pelajar dan berusia remaja.
“Para pelaku disangkakan melanggar tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP juncto Pasal 80 juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.” katanya, Rabu (15/10/2025)
Pengungkapan kasus menjadi peringatan keras bagi kelompok- kelompok remaja yang menggunakan media sosial sebagai sarana untuk merencanakan aksi kekerasan dan tawuran. Para pelaku dan barang bukti saat ini dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- ReporterDani Silalahi
- EditorRoy Choiri