
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Babinsa Koramil 429-03/Margatiga Kodim 0429/Lamtim Serka Slamet Riyanto menghadiri Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Gedung Wani Timur, Kecamatan Marga Tiga, Selasa (14/10/2025).
Turut hadir pada giat tersebut, Kepala Desa Gedung Wani Timur, Wakid lukman beserta perangkat, petugas dari BPN Kabupaten Lampung Timur Endah Kurniati, ST. Ma, Bhabinkamtibmas dan sejumlah Tokoh Masyarakat Desa Gedung Wani.
Program PTSL ini bermaksud mengurangi dan mencegah sengketa konflik pertanahan dengan tujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat serta untuk kemakmuran masyarakat.
Masyarakat Desa Gedung Wani Timur, tampak sangat antusias menyambut program pemerintah tentang PTSL ini dengan harapan bisa memberikan kepastian hukum tentang hak atas tanah miliknya serta berguna bagi kesejahteraan.
Serka Slamet mengungkapkan pada tahap ini ada 620 sertifikat yang dibagikan oleh BPN Kabupaten Lampung Timur dan berpesan agar masyarakat yang mendapat sertifikat tersebut dapat menjaganya sebaik mungkin dan jangan sampai hilang.
“Pembagian PTSL ini merupakan hal yang mutlak bagi masyarakat, seterimanya surat tanah warga tentunya sudah merasa tenang karena sudah mempunyai pegangan hak dan kepemilikan sendiri,” imbuhnya
Babinsa Serka Slamet menambahkan, Tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga yang seringkali menimbulkan masalah baik sekarang maupun yang akan datang bagi pemiliknya.
“Agar tidak terjadi masalah seharusnya dapat dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi dan ini sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah yang berkekuatan hukum,” ujarnya.
Ia berharap melalui penyuluhan ini warga dapat meningkatkan pemahaman dalam proses pengurusan pendaftaran tanah sekaligus bisa mendaftarkan tanah nya untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-hak yang di miliknya.